Oleh
Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]
Pertanyaan.
Sebutkan benda apa saja yang tidak boleh dipergunakan untuk ber-istijmar dan sertakan dalilnya!
Jawaban.
Haram bersuci dengan tulang, kotoran binatang, makanan, dan segala sesuatu yang dimuliakan. Dalilnya adalah hadits berikut.
Hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.
“Artinya : Rasuulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang bersuci dengan tulang atau kotoran binatang” [Hadist Riwayat Ahmad III/336,343, 384. Muslim no. 263, Abu Daud no. 38]
Hadits dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kami untuk bersuci dengan tidak kurang dari tiga batu, tanpa memakai kotoran binatang dan tulang” [Hadits Riwayat Ahmad V/437, 438, Ibnu Majah no. 316. Dan lihat Shahih Muslim no. 262]
Dan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata.
“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang beristinja dengan kotoran binatang atau tulang. Beliau bersabda. ‘Sesungguhnya kedua-duanya tidak bisa mencucikan” [Hadits Riwayat Ad-Daruquthni no. 9, beliau berkata, ‘Sanadnya Shahih]
Adapun dalil tentang pengharaman istijmar dengan sesuatu yang dimuliakan seperti buku-buku fiqih atau hadits adalah karena perbuatan menggunakan kertas yang berisi tulisan tentang fiqih atau hadits untuk istijmar itu termasuk penghinaan dan pelecehan syariat. Oleh karena itu, keharamannya lebih utama dibandingkan dengan keharaman memakai kotoran binatang atau tulang.
Adapun dalil tentang pengharaman bersuci dengan memakai makanan adalah hadits riwayat Muslim [1] dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Janganlah kalian bersitinja’ dengan memakai kotoran binatang atau dengan tulang karena sesungguhnya tulang itu makanan saudara kamu dari kalangan jin”
Dari hadits ini bisa diambil kesimpulan bahwa keharaman ber-istijmar menggunakan makanan kita (manusia) itu lebih utama daripada keharaman menggunakan makanan jin (tulang).
Pertanyaan.
Bagaimana hukumnya mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari dua cara ber-istinja, yaitu hanya menggunakan air saja atau hanya dengan batu saja (ber-istijmar) ? Bagaimana pula kalau kedua-duanya dilakukan ?
Jawaban.
Boleh mencukupkan diri hanya menggunakan salah satu dari kedua cara tersebut. Akan tetapi, bersitinja dengan mengunakan air itu lebih utama. Dan seandainya kedua cara itu dilakukan bersamaan, yaitu disamping mengunakan air juga menggunakan batu, maka itu lebih utama daripada menggunakan air saja. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Rasulullah bersabda, “Mereka (penduduk Quba) beristinja dengan menggunakan air ; maka ayat ini turun dimaksudkan untuk mereka”[Hadits Riwayat Abu Daud no.43, At-Tirmidzi no. 3100, Ibnu Majah no. 357. Lihat Shahih Abu Daud I/11 no.34 dan Shahih Ibnu Majah I/63 no. 268]
Al-Bazzar juga telah meriwayatkan hadits ini di dalam Musnad-nya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dengan lafal.
“Artinya : Ayat berikut ini turun dimaksudkan kepada penduduk Quba, “Di dalam (masjid Quba) ada orang-orang yang suka bersuci (dengan menggunakan air) dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci (dengan menggunakan air)”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada mereka, mereka menjawab, “Kami (dalam bersuci dari buang air) menggunakan batu terlebih dahulu kemudian setelah itu baru menggunakan air”[2]
[Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 04/I/Dzulqa’adah 1423H -2003M]
_________
Foote Note.
[1] Hadits no. 450. Dan lihat Al-Mustakhraj ‘ala Shahih Muslim no. 966
[2] Kami belum menemukannya dalam Musnad Al-Bazzar. Namun Al-Haitsami telah menyebutkannya dalam Majam Az-Zawaid I/212, lalu beliau (Al-Haitsami) mengatajan bahwa dalam sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar Az-Zuhri yang didhaifkan (dilemahkan) oleh Bukhari, An-Nasa’i dan yang lain. Lihat pula Tamamul Minnah hal.65
0 komentar:
Posting Komentar