Home » » Etika Menjadi Majikan

Etika Menjadi Majikan

Etika Menjadi Majikan
di publikasi ulang oleh Anggun Arianto
Mukaddimah
Maraknya kasus penyiksaan terhadap para tenaga kerja kita di dalam maupun luar negeri, secara khusus yang bekerja di luar negeri akibat ulah para majikan yang tidak bertanggung jawab perlu pula menjadi perhatian kita secara serius. Sebab, banyak umat Islam yang terlibat di dalamnya baik sebagai pihak yang mempekerjakan ataupun dipekerjakan.

Kami tidak ingin menyoroti permasalahan itu secara lebih spesifik dan tidak pula memasuki wilayah lain, yaitu tentang hukum nakerwan-nya yang bepergian untuk bekerja di luar negeri sana tanpa mahram sebab hal ini sudah sama-sama dimaklumi pada dasarnya.

Dalam kajian ini, sedikit sumbangsih pemikiran mengenai bagaimana permasalahan seperti itu sebenarnya menurut nash-nash Islam, dalam hal ini hadits Rasulullah.

Rasulullah adalah suri teladan kita, karena itu sebenarnya kejadian-kejadian seperti itu tidak akan pernah terjadi oleh para majikan (pihak yang mempekerjakan yang beragama Islam) bilamana mereka mengetahui ajaran agama dengan baik, khususnya terkait dengan hal itu.

Untuk itulah, dalam kajian ini, kami ketengahkan sedikit hadits dan bahasan singkat mengenainya, semoga saja bermanfa’at bagi kita semua dan menjadi amal jariah penulis. Wallahu a’lam…

Naskah Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إذَا أَتىَ أَحَدَكُمْ خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَلْيُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ لُقْمَتَيْنِ . متفق عليه واللفظ للبخاري


Dari Abu Hurairah RA., dari Nabi SAW., (beliau bersabda), “Jika pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan untuknya; maka jika tidak mengajaknya duduk bersamanya, cukup memberinya satu suap atau dua suap.” (Hadits ini disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, dan lafazh ini berasal dari shahih al-Bukhari)

Penjelasan Global

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, at-Turmudzy dan Abu Daud dengan redaksi yang tidak berbeda jauh.

Imam al-Bukhari memuat hadits ini di dalam bab: “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membawakan makanan untuknya.”

Sedangkan Imam Muslim memuatnya di dalam bab: “Memberi makan hamba (sekarang: pelayan)” dengan lafazh, “Bila pelayan salah seorang di antara kamu membuatkan makanan untuknya, kemudian dia membawanya padahal ia sudah merasakan panas dan asapnya; maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, lalu makan. Jika makanannya sedikit, maka hendaklah dia menaruh di tangannya (pelayan) satu suap atau dua suap.”

Di dalam bab itu juga terdapat hadits-hadits lain yang bernuansa sama dengan hal itu, yakni perlakuan seorang tuan terhadap pembantunya (dulu budak). Dalam hal ini, beliau (Imam Muslim) memuat juga hadits mengenai Abu Dzarr yang membalas umpatan seseorang -yang kebetulan seorang budak- terhadapnya dengan mengumpati juga kedua orangtuanya di mana ibunya adalah seorang wanita asing. Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi SAW., beliau mencela dan mengecam tindakan Abu Dzarr ini dengan mengatakan, “Sesungguhnya, engkau ini seorang yang masih memiliki fanatisme Jahiliyyah.”

Di antaranya lagi, hadits yang berbunyi, “Seorang budak memiliki (hak) makan dan pakaian, dan hendaknya dia tidak dibebani suatu pekerjaan kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

Imam at-Turmudziy juga memuat hadits mengenai hal ini di dalam kitabnya Sunan at-Turmudzy dengan lafazh yang tidak jauh berbeda dengan riwayat Imam Muslim. Di dalam bab: “Hadits-hadits mengenai makan bersama budak dan keluarga.” Di dalamnya terdapat tambahan,- setelah kalimat, maka hendaklah dia mengajaknya duduk bersamanya, yaitu bila dia menolak, maka …”

Mengenai makna “sesuap atau dua suap…” Ibn Hajar berkata –sebagai dinukil oleh pengarang buku “Tuhfah al-Ahwadziy”-, “kata penghubung “atau” maksudnya adalah pembagiannya, yaitu disesuaikan dengan kondisi makanan dan pembantunya.” (artinya, bila makanannya banyak maka dikasih banyak, demikian juga, bila pembantunya banyak makan, maka dikasih lebih banyak-red.,)

Pengarang buku tersebut juga mengatakan, “Di dalam hadits riwayat Imam Muslim terdapat persyaratan, yaitu bilamana makanan (yang diberikan kepada majikan-red.,) itu hanya sedikit…artinya, bilamana makanannya banyak; maka si majikan itu boleh mengajaknya duduk bersamanya (untuk makan) atau memberikannya bagian yang lebih banyak.”

Beberapa Pesan Hadits

Di antara pesan hadits tersebut:
1. Anjuran agar berakhlaq mulia dan saling mengajak (mengundang) di dalam urusan makanan apalagi terhadap orang yang membuat atau membawanya sebab dia merasakan panas dan asapnya, bernafsu juga terhadapnya serta mencium baunya. Hal ini semua (hadits terkait dengan itu) hukumnya dianjurkan.

2. Di antara petunjuk Islam adalah persamaan hak antara si kaya dan si miskin, si kuat dan lemah, si terhina dan bermartabat sehingga tidak boleh ada kelas-kelas ataupun rasialisme. Semua orang beriman pada prinsipnya adalah bersaudara.

3. Islam menganjurkan akhlaq mulia seperti itu agar masyarakat Islam menjadi satu kesatuan umat, adapun kemudian terkait dengan masalah pekerjaan dan bakat, maka semua itu tergantung kepada anugerah yang telah diberikan Allah kepada masing-masing. Pekerja kecil bila dia telah menjalankan pekerjaannya, maka sama seperti pekerja besar. Jadi, masing-masing saling melengkapi.

4. Sebaiknya, tuan rumah mengajak makan pembantu, budak dan tamu-tamu kecilnya bersama-sama. Karena itu, tidak boleh dia merasa lebih tinggi derajatnya dan sombong dengan tidak mau makan atau bergaul bersama mereka. Hendaklah hal itu dilakukan dengan jiwa yang suci dan rasa malu yang tinggi. (Ahs)


REFERENSI:

- Shahih al-Bukhariy
- Shahih Muslim dan Syarahnya, Syarh an-Nawawy
- Sunan at-Turmudziy dan syarahnya, Tuhfah al-Ahwadziy
- Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya Syaikh. ‘Abdullah al-Bassâm

0 komentar:

Posting Komentar